Pilpres 2019
Ini Alasan Bawaslu Tolak Melanjutkan Laporan yang Diajukan BPN soal Dugaan Kecurangan Kubu 01
Bawaslu) memberikan penolakan untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN). terkait dugaan pelangaaran pemilu yang TSM.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan penolakan untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait dugaan pelangaaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh kubu 01 paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Abhan, dikutip dari kompas.com, Senin (20/5/2019).
Mengenai alasannya, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa BPN tidak memiliki alat bukti untuk mengajukan laporan tersebut.
• Minta 60 Ribu Suara Hasil Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Tidak Dihitung, Ini Alasan Bawaslu
Tak hanya itu bukti yang sudah diajukan BPN tak menunjukkan dugaan kecurangan yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif.
"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, ataupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, laporan oleh BPN dianggap oleh Bawaslu telah selesai.
• RSPAD akan Laporkan Penyebar Kabar Hoaks Kematian Babinsa Serda Supran Sida karena Cacar Monyet
Tanggapan BPN
Dikutip dari saluran Youtube Kompas TV, Senin (20/5/2019), Sekjen Relawan IT BPN, Dian Fatwa menyayangkan atas penolakan dari Bawaslu.
"Sangat menyayangkan ya," ujarnya seusai menghadiri putusan sidang di Bawaslu, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, Bawaslu seharusnya memeriksa saksi yang diajukan BPN, baru memutuskan.
"Karena saksi-saksi ini belum sempat ditanyakan, kan mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi, dan belum diperiksa dan bagi saya ini enggak fair," ujar Dian.
"Dan juga ada beberapa dokumen yang juga sebetulnya kita sudah siapkan, misalnya BP peraturan pemerintah yang menunjukkan bahwa ini adalah TSM," pungkasnya.
• Jansen Sitindaon Beberkan Ketidaknyamanan Dirinya di Kubu Prabowo: Sudah Tidak Pantas
Meski begitu, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Bawaslu baru menolak satu laporan dan masih ada laporan lainnya.
"Jadi begini laporan BPN yang masuk ke Bawaslu soal TSM itu baru satu ya yang tadi diputus oleh Bawaslu belum dapat diteruskan ke persidangan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019), dikutip dari Kompas.com.
• Wacana Power Sharing antara Jokowi dan Prabowo, Jadi Alternatif untuk Redam Ketegangan Politik