Pemilu 2019
Pernyataan Dokter Ani Hasibuan soal Banyak Petugas KPPS Meninggal Dunia hingga Berujung ke Polisi
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kasus dugaan ujaran kebencian dokter Ani Hasibuan naik ke tahap penyidikan.
Editor: Mohamad Yoenus
Ani disebut menyatakan kematian massal anggota KPPS terkait senyawa kimia.
Polda Metro Jaya memanggil dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian.
“Ya, benar, diklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut senyawa kimia pemusnah massal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019). Surat panggilan itu terdaftar dengan nomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.
• UPDATE Real Count Situng KPU Pilpres 2019, Prabowo Raih 59 Juta Lebih Suara, Data Masuk 88 Persen
3. Mangkir dari panggilan Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Sedianya, pemanggilan Ani diagendakan pada Jumat (17/5/2019) pukul 10.00 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Hari ini panggilan itu tidak bsa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit. Jadi, pagi ini kami meminta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemundaaan pemeriksaan klien kami," kata kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Amin menyebut kliennya sedang beristirahat di rumah.
"Sakitnya itu karena terlalu over secara fisik, mungkin beliau kelelahan. Saat ini, ibu Ani sedang di rumah, bukan perawatan rumah sakit," ujarnya.
4. Bantah sebut KPPS meninggal karena senyawa kimia
Kuasa hukum Ani Hasibuan, Amin Fahrudin, menyebut kliennya tidak pernah membuat pernyataan terkait penyebab kematian massal anggota KPPS karena senyawa kimia seperti dikutip dalam salah satu portal media online.
Dalam situs online tamsh-news.com, nama Ani tercantum dalam judul berita disertai pernyataan, “Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS”.
Menurut Amin, kliennya tidak pernah menjadi narasumber portal online tersebut.
"Itu bukan pernyataan dari klien kami. Tapi, media portal ini melakukan framing dan mengambil pernyataan beliau ketika wawancara di TV One."
"Beliau dikriminalisasi karena pelintiran pernyataan di media," tuturnya.
Sementara itu, dalam sesi wawancara di TV One, Ani disebut hanya mengungkapkan rasa keprihatinan terkait kematian anggota KPPS.
"Kemudian saat Ibu Ani melakukan talk show di TV swasta, beliau juga tidak pernah menyatakan pernyataan serupa (kematian massal anggota KPPS karena senyawa kimia)," ujar Amin.