Pemilu 2019
Pernyataan Dokter Ani Hasibuan soal Banyak Petugas KPPS Meninggal Dunia hingga Berujung ke Polisi
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kasus dugaan ujaran kebencian dokter Ani Hasibuan naik ke tahap penyidikan.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan menjadi pembicaraan publik lantaran pernyataannya mengenai banyak petugas Kelompok Panitia Pemunggutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama pemilu 2019.
Akibat pernyataannya, Ani dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan ujaran kebencian.
Berikut 5 fakta kasus pernyataan Ani Hasibuan yang dirangkum Kompas.com;
1. Pernyataan kontroversial
Pernyataannya mengenai banyak petugas Kelompok Panitia Pemunggutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 di salah satu televisi swasta, beberapa waktu lalu, memicu kontroversi publik, khususnya di media sosial.
Dikutip dari www.tribunnews.com, Ani awalnya mempertanyakan mengapa banyak petugas KPPS yang meninggal dunia di sela kerja.
"Saya sebagai dokter dari awal sudah merasa lucu, gitu. Ini bencana pembantaian atau pemilu? Kok banyak amat yang meninggal."
"Pemilu kan happy-happy mau dapat pemimpin baru kah atau bagaimana? Nyatanya (banyak yang) meninggal,” ujar Ani.
Kemudian, Ani menyanggah pernyataan pihak KPU yang menyebutkan bahwa kasus meninggalnya petugas KPPS disebabkan kelelahan bekerja.
Ani juga berpendapat, beban kerja petugas KPPS pada Pemilu 2019 ini tidak terlalu berat.
Ia membandingkannya dengan dokter yang sedang mengambil spesialis.
“Saya melihat beban kerjanya. Ada di laporan kerja saya. Itu beban kerjanya saya tidak melihat ada fisik yang capek. Yang saya tahu, dokter yang ambil spesialis itu capek kerja tiga hari tiga malam tidak ada yang mati. Yang ada itu malah tambah gendut,” kata Ani.
Ani menambahkan, kemungkinan penyebab kematian adalah penyakit yang sudah diderita petugas KPPS.
2. Dilaporkan ke polisi
Akibat pernyataannya tersebut, Ani dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019.