Pilpres 2019
KPU Diputuskan Melanggar soal Input Situng, BPN Siapkan Peluru Baru: Agar 01 Didiskualifikasi
Andre Rosiade mengatakan akan kembali menyiapkan laporan baru untuk digugat Bawaslu berkaitan dengan penyelenggaraan Pilpres 2019.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan akan kembali menyiapkan laporan baru ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Diketahui sebelumnya, BPN menyerahkan laporan dugaan kecurangan penginputan suara Pilpres 2019 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya diputuskan Bawaslu bahwa KPU telah melanggar prosedur.
• Ombudsman akan Sidak ke Pasar di Seluruh Indonesia Cek Langsung Harga Bahan Pokok
Andre menuturkan keputusan Bawaslu tersebut menunjukkan bahwa KPU memiliki masalah.
"Keputusan itu menunjukkan bahwa KPU salah dan bermasalah," kata Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (16/5/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Disebutkannya, kubu 02 kini tengah kembali menyiapkan laporan untuk dugaan tindak kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.
"Minggu depan kami akan melaporkan ke Bawaslu adanya unsur TSM," ujarnya.
• Soal BPN Tak akan Ajukan Gugatan ke MK, Priyo Budi Ungkap Hasil Diskusinya dengan Djoko Santoso
Dalam pelaporan ini, kubunya berharap agar paslon kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi dalam kontestasi pilpres.
"Agar 01 didiskualifikasi," tegasnya.
Meski BPN tidak memiliki rencana untuk membawa gugatan dugaan kecurangan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun Andre menuturkan akan melaporkan dugaan kasus kecurangan dalam pemilihan legislatif.
"Contoh kecurangan Pileg antara lain di Dapil DKI 3, Dapil NTT, dapil Madura, dan berapa daerah lain yang akan kami selesaikan melalui saluran Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

KPU Melanggar Prosedur Input Situng
Pada sidang yang digelar Kamis (16/5/2019), dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Selain situng, KPU juga disebut melakukan pelanggaran pendaftaran terhadap lembaga yang melakukan hitung cepat.
Atas putusan ini, dampak yang diterima KPU adalah harus memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng.