Pilpres 2019
Respons BPN soal Bawaslu Putuskan Situng KPU Melanggar Prosedur: Penting untuk Ambil Langkah
Mengenai hasil keputusan Bawaslu yang mengesahkan KPU melakukan pelanggaran terkait prosedur input situng dan pelaporan hasil cepat, ini kata BPN.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan tanggapan mengenai hasil keputusan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Putusan tersebut mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (Situng) dan juga terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga hitung cepat.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, BPN telah menerima putusan tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/5/2019).
"Pada hari ini BPN Prabowo-Sandi telah selesai menerima putusan," kata Dasco saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Disebutkannya pada waktu 3 hari, KPU harus memperbaiki prosedur penginputan data dalam Situng.
"Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," ujarnya.
• Bawaslu Putuskan KPU Melanggar soal Prosedur Input Data Situng dan terkait Lembaga Quick Count
Dasco juga mengatakan putusan ini menjadi penting untuk BPN dalam mengambil langkah selanjutnya menyikapi suara Pilpres 2019.
"Keputusan Bawaslu ini sangat penting bagi BPN untuk ambil langkah selanjutnya menyikapi suara," katanya.
Disebutkan sebelumnya, Bawaslu mengatakan secara sah dan meyakinkan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng), dikutip dari saluran Youtube Kompas Tv, Kamis (16/5/2019).
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019), dikutip dari Kompas.com.
Selain situng, KPU juga disebut melakukan pelanggaran pendaftaran terhadap lembaga yang melakukan hitung cepat.
"KPU secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan.

Pada sidang ini, Bawaslu menyampaikan putusan berdasarkan rangkaian sidang yang sudah digelar di hari sebelumnya.
Hasil ini merupakan hasil pelaporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap dua kasus.
Yakni dugaan pelanggaran situng dan dugaan pelanggaran hasil hitung cepat.