Breaking News:

Pilpres 2019

Respons BPN soal Bawaslu Putuskan Situng KPU Melanggar Prosedur: Penting untuk Ambil Langkah

Mengenai hasil keputusan Bawaslu yang mengesahkan KPU melakukan pelanggaran terkait prosedur input situng dan pelaporan hasil cepat, ini kata BPN.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019). 

Dalam putusan ini Bawaslu juga meminta KPU untuk memperbaiki sistem dan tata cara, dan juga prosedur dalam proses penginputan data ke situng.

AHY Sebut Demokrat Sarankan Prabowo Tunggu Hasil Akhir KPU: Kami Menjunjung Tinggi Norma dan Etika

Sebelumnya BPN pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Bawaslu.

Laporan tersebut dilakukan lantaran BPN menilai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU banyak melakukan kesalahan.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Situng KPU meresahkan masyarakat karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.

"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

"Hal ini disebabkan karena banyaknya human error pada Situng KPU, dan pada penghitungan-penghitungan yang terkadang suara pasangan nomor urut 02 itu tidak bergerak naik atau malah berkurang," lanjut dia.

Prabowo-Sandiaga Diharapkan Punya Jiwa Ksatria saat Terima Hasil Pemilu 2019

Pihaknya juga meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk menghentikan Situng dan menunggu publikasi lewat penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan.

Selain itu, BPN juga meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi administratif kepada KPU karena sudah memberlakukan Situng yang meresahkan masyarakat dalam tahapan pemilu.

"Iya itu ada pelanggaran administratif yang sudah diatur dalam Perbawaslu dan Undang-undang Pemilu," lanjut dia.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Bawaslu dan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (TribunWow.com)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved