Pilpres 2019
Respons BPN soal Bawaslu Putuskan Situng KPU Melanggar Prosedur: Penting untuk Ambil Langkah
Mengenai hasil keputusan Bawaslu yang mengesahkan KPU melakukan pelanggaran terkait prosedur input situng dan pelaporan hasil cepat, ini kata BPN.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan tanggapan mengenai hasil keputusan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Putusan tersebut mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (Situng) dan juga terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga hitung cepat.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, BPN telah menerima putusan tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/5/2019).
"Pada hari ini BPN Prabowo-Sandi telah selesai menerima putusan," kata Dasco saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Disebutkannya pada waktu 3 hari, KPU harus memperbaiki prosedur penginputan data dalam Situng.
"Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," ujarnya.
• Bawaslu Putuskan KPU Melanggar soal Prosedur Input Data Situng dan terkait Lembaga Quick Count
Dasco juga mengatakan putusan ini menjadi penting untuk BPN dalam mengambil langkah selanjutnya menyikapi suara Pilpres 2019.
"Keputusan Bawaslu ini sangat penting bagi BPN untuk ambil langkah selanjutnya menyikapi suara," katanya.
Disebutkan sebelumnya, Bawaslu mengatakan secara sah dan meyakinkan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng), dikutip dari saluran Youtube Kompas Tv, Kamis (16/5/2019).
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019), dikutip dari Kompas.com.
Selain situng, KPU juga disebut melakukan pelanggaran pendaftaran terhadap lembaga yang melakukan hitung cepat.
"KPU secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan.

Pada sidang ini, Bawaslu menyampaikan putusan berdasarkan rangkaian sidang yang sudah digelar di hari sebelumnya.
Hasil ini merupakan hasil pelaporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap dua kasus.
Yakni dugaan pelanggaran situng dan dugaan pelanggaran hasil hitung cepat.
Dalam putusan ini Bawaslu juga meminta KPU untuk memperbaiki sistem dan tata cara, dan juga prosedur dalam proses penginputan data ke situng.
• AHY Sebut Demokrat Sarankan Prabowo Tunggu Hasil Akhir KPU: Kami Menjunjung Tinggi Norma dan Etika
Sebelumnya BPN pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Bawaslu.
Laporan tersebut dilakukan lantaran BPN menilai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU banyak melakukan kesalahan.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Situng KPU meresahkan masyarakat karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.
"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
"Hal ini disebabkan karena banyaknya human error pada Situng KPU, dan pada penghitungan-penghitungan yang terkadang suara pasangan nomor urut 02 itu tidak bergerak naik atau malah berkurang," lanjut dia.
• Prabowo-Sandiaga Diharapkan Punya Jiwa Ksatria saat Terima Hasil Pemilu 2019
Pihaknya juga meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk menghentikan Situng dan menunggu publikasi lewat penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan.
Selain itu, BPN juga meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi administratif kepada KPU karena sudah memberlakukan Situng yang meresahkan masyarakat dalam tahapan pemilu.
"Iya itu ada pelanggaran administratif yang sudah diatur dalam Perbawaslu dan Undang-undang Pemilu," lanjut dia.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Bawaslu dan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (TribunWow.com)
WOW TODAY: