Breaking News:

Pemilu 2019

Bawaslu Putuskan KPU Melanggar soal Prosedur Input Data Situng dan terkait Lembaga Quick Count

Bawaslu mengatakan KPU secara sah dan meyakinkan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng)

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram/@bawasluri
Badan Pengawas Pemilihan Umum perintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap anggota DPD dalam pemilu 2019, Rabu (9/1/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) menggelar putusan dugaan pelanggaran sistem perhitungan cepat (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perhitungan cepat (quick count) dalam proses pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Dalam putusannya, Bawaslu mengatakan KPU secara sah dan meyakinkan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng), dikutip dari saluran Youtube Kompas Tv, Kamis (16/5/2019).

Selain situng, KPU juga disebut melakukan pelanggaran pendaftaran terhadap lembaga yang melakukan hitung cepat.

Pada sidang ini, Bawaslu menyampaikan putusan berdasarkan rangkaian sidang yang sudah digelar di hari sebelumnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo Nilai Hasil Pileg dan Pilpes Tak Bisa Dibedakan dalam Pemilu Serentak

Hasil ini merupakan hasil pelaporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap dua kasus.

Yakni dugaan pelanggaran situng dan dugaan pelanggaran hasil hitung cepat.

Dalam putusan ini Bawaslu juga meminta KPU untuk memperbaiki sistem dan tata cara, dan juga prosedur dalam proses penginputan data ke situng.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya BPN pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Bawaslu.

Laporan tersebut dilakukan lantaran BPN menilai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU banyak melakukan kesalahan.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Situng KPU meresahkan masyarakat karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.

"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

"Hal ini disebabkan karena banyaknya human error pada Situng KPU, dan pada penghitungan-penghitungan yang terkadang suara pasangan nomor urut 02 itu tidak bergerak naik atau malah berkurang," lanjut dia.

Yunarto Wijaya Harapkan Data Boombastis dari Kubu Prabowo-Sandi untuk Buktikan Kesalahan Situng KPU

Pihaknya juga meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk menghentikan Situng dan menunggu publikasi lewat penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan.

Selain itu, BPN juga meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi administratif kepada KPU karena sudah memberlakukan Situng yang meresahkan masyarakat dalam tahapan pemilu.

"Iya itu ada pelanggaran administratif yang sudah diatur dalam Perbawaslu dan Undang-undang Pemilu," lanjut dia.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Bawaslu dan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (TribunWow.com)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved