Pemilu 2019
Pengakuan Pendukung Prabowo-Sandi yang Ditangkap Polisi karena Sebar Video Hoaks Rekapitulasi
Pendukung paslon 02 ini ditangkap polisi lantaran mengunggah video hoaks rekapitulasi penghitungan suara tertutup melalui akun Facebook-nya.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Kabid Humas Polda Jabar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, video itu memperlihatkan seolah mekanisme penyelenggaraan pemilu tidak benar, tertutup, atau tidak sesuai aturan.
"Ini memberikan gambaran dalam dinamika ini atau memberikan opini pendapatnya tapi salah, dan ini tak bertanya kepada pihak mana pun sehingga ini ada unsur pidana. (Video) sudah tersebar dan meresahkan," kata Trunoyudo.
• Tanggapi Tudingan Prabowo-Sandi soal Kecurangan Pilpres, Mahfud MD Beberkan Ada Kesalahan di KPU
Dia mengatakan bahwa video tersebut berkonten hoaks sebab tidak sesuai dengan kenyataannya.
RGS sendiri ditangkap Senin (13/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya, Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Adapun pasal yang dilanggar pelaku ialah Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Hukuman penjara paling lama enam tahun," kata Trunoyudo. (Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pria Pengunggah Video Hoaks soal Rekapitulasi Tertutup"
WOW TODAY: