Turunnya Tarif Batas Atas, Apakah Membuat Harga Tiket Pesawat Turun?
Kementerian Perhubungan akhirnya menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen. Namun, apakah dengan penurunan TBA harga tiket pesawat turun?
Editor: Mohamad Yoenus
Menhub sendiri melimpahkan persoalan ke Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Ia berharap Darmin bisa membantu menyelesaikan persoalan ini.
Darmin lantas mempertemukan Menhub dengan Menteri BUMN dan direksi Garuda Indonesia.
Setelah dua kali rapat koordinasi, keputusan diambil.
Pada Senin (13/5/2019), pemerintah mengungkapan akan menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen pada 15 Mei 2019.
"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Darmin.
Sementara itu Menhub mengatakan, penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019.
Ia meminta maskapai untuk melakukan penyesuaian harga tiket bila aturan tersebut disahkan.
Kebijakan tumpul?
Namun demikian, keputusan pemerintah ditanggapi dingin oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi justru pesimis harga tiket pesawat akan turun meski kebijakan itu akan berlaku disahkan dalam waktu dekat.
Sebab, menurut YLKI, saat ini semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah.
• Mulai 15 Mei 2019, Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat hingga 16 Persen
Sehingga, turunnya TBA tidak akan mampu menggerus tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.
Memang, kata dia, setelah TBA diturunkan maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen seperti sebelumnya.
"Tetapi intinya, turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik," kata dia.