Terkini Nasional
Mulai 15 Mei 2019, Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat hingga 16 Persen
Pemerintah turunkan tiket pesawat mulai 15 Mei 2019 yang berdasarkan dengan tarif batas atas.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Polemik tingginya harga tiket pesawat menjadi pembahasan jajaran pemerintahan.
Penetapan itu juga menyusul lonjakan penumpang pesawat jelang mudik lebaran 2019.
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menindaklanjuti dengan penetapan tarif batas atas tiket pesawat.
Dilansir oleh Setkab, mulai 15 Mei 2019, tarif batas tiket pesawat akan turun antara 12 hingga 16 persen.
Penurunan tersebut berlaku untuk rute ramai di daerah Jawa, sedangkan penurunan lainnya juga akan dilakukan pada rute penerbangan ke Jayapura.
• Jokowi Perintahkan Menteri BUMN untuk Gratiskan Tol Pandaan-Malang hingga Lebaran
"Hal ini dilakukan pemerintah bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Darmin, Senin (13/5/2019) malam.
Pemerintah juga mencatat ada kenaikan penerbangan sejak ujung tahun 2018 hingga awal tahun 2019 yang tak kunjung turun.
Padahal peraturan tersebut sudah tertulis pada Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 namun tidak berubah sejak 2014.
Selain itu, penyebab lain tingginya tiket pesawat adalah kenaikan avtur yang menyentuh level tertinggi pada Desember 2018.
• Cara Unik Kirim THR Pakai Aplikasi Go-Jek, Yuk Coba untuk Sambut Hari Lebaran
Menurut Menko Perekonomian perlu sinergi antara kementerian maupun lembaga terkait untuk bisa diidentifikasi lebih awal soal naiknya harga pesawat.
“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” ujar Darmin.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: