Turunnya Tarif Batas Atas, Apakah Membuat Harga Tiket Pesawat Turun?
Kementerian Perhubungan akhirnya menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen. Namun, apakah dengan penurunan TBA harga tiket pesawat turun?
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Berbulan-bulan sudah, harga tiket pesawat melambung.
Masyarakat pun menjerit.
Awal 2019 lalu, publik membuat petisi online untuk meminta agar harga tiket pesawat di turunkan segara.
Sudah ada 1 juta orang menandatangani petisi itu.
Desakan besar publik itu sempat direspons pemerintah dengan meminta maskapai menurunkan harga tiketnya.
Sebagai regulator, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengambil kebijakan.
Tarif batas bawah tiket pesawat dinaikan dari 30 persen menjadi 35 persen.
• Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16 Persen
Namun, kebijakan itu tumpul.
Pihak maskapai tetap tutup kuping.
Harga tiket pesawat tinggi meski di low season sekalipun.
Desakan publik kian besar.
Bahkan netizen membuat tagar #PecatBudiKarya sebagai bentuk kekecewaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya tak bisa menyelesaikan persoalan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perlu lebih berani untuk mengambil kebijakan.
Kebijakan tersebut yakni dengan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Sebab hal itu diyakini akan membuat maskapai menurunkan harga tiketnya.
"Tarif batas atas masih terlalu tinggi dan belum untungkan konsumen," ujar Bhima kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.