Terkini Nasional
Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16 Persen
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16 persen. Penurunan tarif itu berlaku setelah 15 Mei 2019.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16 persen.
Namun penurunan tarif baru berlaku setelah 15 Mei 2019.
"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (13/5/2019).
• Persoalan Mahalnya Harga Tiket Pesawat Tak Kunjung Usai, Ekonom: Menhub Harus Berani Beri Keputusan
Penurunan 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan.
Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat ssejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Darmin mengatakan, hal ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
• Kata Para Perantau di Ibu Kota soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat, Sebut Bisa Sampai Rp 4 Juta
Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku.
Ia meminta, kementerian atau lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal. (Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Diturunkan 12-16 Persen
WOW TODAY: