Viral Medsos
Ternyata Ini Motif HS yang Lontarkan Ancaman Penggal Kepala Jokowi saat Demo hingga Viral
HS (25) tersangka pengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengungkapkan motif di balik aksinya yang viral itu.
Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
Kemudian beberapa orang di sekitarnya mengamini kata-kata pria tersebut.
"Jokowi siap lehernya kita penggal, dari Poso, demi Allah," ujarnya lagi.
Atas bukti video itu, ia dilaporkan oleh Ketua Umum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, Sabtu (11/5/2019).
HS yang melontarkan ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditangkap saat berada di rumahnya, Bogor, Minggu pagi (12/5/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono mengatakan bahwa HS telah dikenakan dua pasal sekaligus, Minggu (12/5/2019).
Argo mengatakan bahwa HS pertama dikenakan pasal makar.
Sebab pria ini dianggap mengancam kemanan negara karena melontarkan ancaman saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) lalu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," jelas Argo.
• Sebut KPU Dibuat Parpol, Ketum Projo Sindir Prabowo: Enggak Percaya Produk Sendiri? Logikanya Lucu
Sementara Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.'
Kemudian, Argo juga mengatakan, HS juga dikenakan Undang Undang Informasi dan Transaksi (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ungkap Argo. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Tiffany Marantika D)
WOW TODAY: