Breaking News:

Pilpres 2019

Meski Tolak Hasil Pilpres, Fadli Zon Sebut Kubu 02 Tak akan Ajukan Gugatan ke MK: Buang-buang Waktu

Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon menyebutkan pihaknya tidak akan menempuh jalur gugatan sengketa hasil Pilpres 2019

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon menyebutkan pihaknya tidak akan menempuh jalur gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menyambung pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menyatakan sikap akan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan sikap yang dilakukan kubu 02, kubu Prabowo-Sandiaga Uno, menyusul klaim ditemukannya banyak kecurangan selama proses pemilu 2019.

Komentar Perludem soal Prabowo yang akan Tolak Penghitungan Suara: Tantangan Bagi KPU

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Fadli Zon menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke MK karena merasa hal tersebut akan sia-sia.

Ia menyebutkan, pihaknya tak yakin jika MK nantinya dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara.

"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi, karena di 2014 kita sudah mengikuti jalur itu dan kita melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan pilpres," kata Fadli yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Fadli menerangkan, pernyataannya ini berdasarkan pengalaman yang dialami kubu Prabowo pada pemilu 2014 lalu.

Menurut Fadli, di pemilu 2014 saat Prabowo menjadi capres, berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa, pihaknya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.

Dewan Penasihat Gerindra: Perlu Dibedakan antara Kecurangan Pemilu dan Pemilu Curang

Berdasarkan keputusan KPU kala itu, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla meraih 53,15 persen suara, menang dari pasangan Prabowo-Hatta yang mendapatkan suara sebesar 46,85 persen.

Saat itu, terang Fadli, kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa ke MK.

Namun saat proses persidangan, bukti-bukti kecurangan yang mereka ajukan ternyata tidak dibuka.

"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka. Bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai materai," kata Fadli.

"Sudah, buang-buang waktu itu yang namanya MK dalam urusan pilpres. Apalagi orang-orangnya itu berpolitik semua. Mungkin tidak semua lah tapi sebagian," sambung dia.

Sebut KPU Dibuat Parpol, Ketum Projo Sindir Prabowo: Enggak Percaya Produk Sendiri? Logikanya Lucu

Prabowo Tolak Perhitungan KPU

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyatakan sikap akan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved