Breaking News:

Pilpres 2019

Mahfud MD: Timses Sepakatlah, Sudahlah Diam Dulu Tak Bicarakan soal Hasil Situng KPU

Mahfud MD buka suara terkait hasil suara hitung cepat (quick count) yang kini masih hangat diperbincangkan.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
instagram @mohmahfudmd
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 

"Ya artinya begini lah kan secara hukum kemenangan itu nanti diperolehan suara masing-masing lah, itu nanti akan ditetapkan oleh KPU berdasarkan prosedur-prosedur yang tetap," ulas Mahfud MD..

"Oleh karena itu itu ditunggu aja, tidak usah itu misalnya menyalahkan ini menyalahkan itu, kan nanti tanggal 21 atau 23 Mei, sekitar itulah."

"Nanti adu data merasa dicurangi, merasa menang tapi kok kalah, nanti ditunjukkan datanya form C1 kan nanti ada banyak KPU punya, Bawaslu punya, diadu saja itu di mana salahnya itu, nah saya kira ini kalau kita bernegara itu secara tertib," tambahnya.

Klaim Jokowi-Maruf Raih Suara 80 Juta Lebih di Pilpres 2019, TKN: Prabowo-Sandi Tak Bisa Susul

 

Logo Bawaslu di Gedung Bawaslu
Logo Bawaslu di Gedung Bawaslu (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sedangkan ia juga menanggapi mengenai masyarakat yang memviralkan kasus pelanggaran Pemilu 2019 di media sosial.

Mahfud MD menuturkan hal itu tidak ada masalah jika memang pelanggaran yang terjadi merupakan sebuah fakta.

Namun ia menjelaskan, aduan itu harus disertai melapor sesuai prosedur yang sesuai yakni ke lembaga resmi.

"Ya tidak apa-apa kalau itu sebagai fakta, tetapi itu bukan keputusan, misalnya kalau memang fakta ada pelanggaran, itu sebarkan kemudian sampaikan ke prosedural yang resmi kan biar opininya terbangun kemudian prosedural resminya menilai," ujar Mahfud MD.

Reaksi Kivlan Zen saat Ucapannya akan Lawan Kecurangan Pilpres Disebut Tak Lebih dari Gertak Sambal

Mahfud MD lantas menjelaskan ada dua penegakan hukum.

"Nah itu nanti ada begini, pertama, ketetapan hukumnya itu jadi penegakan hukum, itu kan ada dua, satu menegakkan dalam arti menerapkan aturan, itu nanti KPU yang menetapkan berdasarakan prosedur yang terkontrol dengan kuat," kata Mahfud MD.

"Lalu ada penegakan dalam arti sengketa, nah kalau sengketa itu ke mahkamah konstitusi (MK)," jelasnya,

Namun apabila ada yang mengeluhkan mengenai netralitas MK, menurut Mahfud MD maka hal itu tidak akan berujung.

"Kalau dianggap penetapan dalam arti aturan itu salah, nanti kan ada MK, kalau nanti ditanya apa independen, lha kalau itu enggak selesai-selesai itu ditanyakan," tandas Mahfud MD.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved