Pilpres 2019
Seusai Ditangkap Polisi, Pria yang Ancam akan Penggal Jokowi Dijerat dengan Dua Pasal Ini
Kepolisian kembali angkat bicara soal pihaknya yang telah berhasil menangkap pria berinisal HS yang diketahui telah melontarkan ancaman kepada Jokowi.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
"Ini kan sangat meresahkan sekali," kata Immanuel seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/5/2019).
"Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman, ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," sambungnya.
• UPDATE Real Count Situng KPU Pilpres 2019, Data Masuk 77,7 Persen, Lihat Perolehan Jokowi Vs Prabowo

• Demokrat Diminta Mundur dari Koalisi, Ferdinand Justru Pertanyakan Siapa Sebenarnya Arief Poyuono
Immanuel juga mengungkapkan bahwa berbeda dalam politik itu merupakan hal yang wajar.
Namun, dirinya menyayangkan jika ada yang sampai melakukan ancaman seperti dalam video yang telah beredar.
"Beda pandangan politik silakan, tapi kalau sudah mengancam atau ingin menghilangkan nyawa seseorang itu bahaya, ini enggak bisa kita biarkan," ujar Immanuel.
"Ini yang kami laporkan persoalan itu," tambahnya.
Ia juga mengaku tidak mengtahui identitas pria dalam video serta pembuat video.
Dalam laporan Immanuel, ia menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.
Laporan diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
(TribunWow.com/Atri/Tiffany)
WOW TODAY: