Pilpres 2019
Seusai Ditangkap Polisi, Pria yang Ancam akan Penggal Jokowi Dijerat dengan Dua Pasal Ini
Kepolisian kembali angkat bicara soal pihaknya yang telah berhasil menangkap pria berinisal HS yang diketahui telah melontarkan ancaman kepada Jokowi.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Pihak Kepolisian telah berhasil menangkap pria berinisal HS yang diketahui telah melontarkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono mengatakan bahwa HS telah dikenakan dua pasal sekaligus, Minggu (12/5/2019).
Argo mengatakan bahwa HS pertama dikenakan pasal makar.
Sebab pria ini dianggap mengancam kemanan negara karena melontarkan ancaman saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) lalu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," jelas Argo.
• Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Sandi Unggul di Maluku Utara, Lihat Selisihnya dengan Jokowi-Maruf
Sementara Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.'
Kemudian, Argo juga mengatakan, HS juga dikenakan Undang Udanng Informasi dan Transaksi (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ungkap Argo.
• Kapolres Tangerang Unggah Foto Detik-detik Penangkapan Pria yang Menebar Ancaman ke Jokowi
Diberitakan dari Kompas.com sebelumnya, HS berhasil ditangkap kepolisian di Bogor.
Pria berusia 25 tahun tersebut dibekuk petugas sebuah perumahan pada pagi hari.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS itu terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Pelaporan Video
Sementara itu, Ketua Umum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pria dalam video.
Selain itu Immanuel juga mengatakan pihaknya melaporkan si pembuat video yang diketahui saat berdemonstasi di depan Kantor Bawaslu RI.