Breaking News:

Kabar Tokoh

Dicekal Polisi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zen Lapor Balik Pelapornya

Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya, Jalaludin, ke Bareskrim.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016) 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen melaporkan balik pihak yang melaporkannya, Jalaludin, ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kivlan Zen diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Hal tersebut bahkan mengakibatkan dirinya di cekal ke luar negeri.

Agum Gumelar: Meski Junior, Pangkat SBY Dua Tingkat dari Kivlan Zein

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, pelaporan balik Kivlan Zen pada Jalaludin disampaikan kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni yang datang ke Bareskrim Polri pada Sabtu (11/5/2019).

"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," kata Pitra.

Pitra menjelaskan, Kivlan Zen tidak pernah merasa melakukan perbuatan makar.

Karenanya, papar Pitra, Kivlan sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan Jalaludin itu.

"Klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tegas Pitra.

Menurut Pitra, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen hingga membuat ia dilaporkan itu tidak mengandung unsur makar, dan juga sudah sesuai aturan dalam Undang-undang.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," pungkas Pitra.

Diketahui, pihak Kivlan melaporkan Jalaludin dengan dugaan pelanggaran pasal 220, pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Reaksi TKN soal Ucapan Kivlan Prabowo Dijegal SBY agar Gagal Jadi Presiden, Sebut Ada yang Kalap

Sementara itu mengutip Kompas.com, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan melakukan makar.

Ia dilaporkan dengan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Atas pelaporannya itu, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegarah agar tak pergi ke luar negeri.

Saat itu, pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan perbuatan makar itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved