Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Tuduhan Makar di Lingkaran Prabowo, Andre Rosiade: BPN Tak Pernah Berencana 'People Power'

Juru Bicara BPN, Andre Rosiade angkat bicara soal tuduhan makar oleh sejumlah orang di lingkaran Capres Prabowo Subianto.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade 

Diketahui Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019)
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) (Fransiskus Adhiyuda)

Resmi Dilaporkan ke Bareskrim dengan Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma: Dipikir Kita Takut

Sementara Permadi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i.

Fajri mengatakan bahwa pelaporan Permadi tersebut menindaklanjuti laporan model A terhadap Permadi yang sudah dibuat aparat kepolisian.

Hal itu disampaikan Fajri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019) malam.

"Enggak perlu membuat laporan polisi (LP) lagi. (Kedatangan saya) menindaklanjuti LP yang sudah ada, katanya (dibuat) oleh tim cyber (Polda Metro Jaya). Nah, itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," papar Fajri seperti kutip dari Kompas.com, Jumat (9/5/2019).

Fajri menjelaskan, Permadi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian pada video yang beredar di media sosial.

Pidato People Power Eggi Sudjana

Saat itu Eggi Sudjana berpidato di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ini isi pidato lengkap Eggi Sudjana yang menyeretnya menjadi tersangka:

"Dalam posisi saya sekarang penasihat dari Persaudaraan Alumni 212. Dalam konteks analisis, kalau 2014 itu Prabowo dikalahkan dengan 8 juta suara itu sebenarnya sudah teratasi ketika 2016, sampai kemarin 2018.

Ada alumni 212 bisa mengumpulkan 13 juta orang di Monas. Artinya, 8 juta itu tidak ada apa-apanya. Yang kedua kita semua menjadi saksi. Setiap Prabowo datang ke daerah atau Prabowo kampanye tidak ada yang sepi. Betul?

Tapi kita bisa tunjukkan ketika Jokowi datang ke tempat kampanye masih banyak yang sepi. Maka ini anomali. Tidak mungkin kesepian dari konteks dia datang untuk kampanyenya itu, menjadi menang. Tidak mungkin. Anomali, di mana?

Oleh karena karena itu, saudara. Jika temuan-temuan kecurangan ini semakin terang benderang. Dan kemarin saya ke Malaysia juga sudah jelas, terang benderang. Sebelum pemilu malah sudah dicoblos. Itu bukan curang lagi, perbuatan haram dalam konteks pemilu.

 Eggi Sudjana: Kalau Tuduhannya Makar Maka Tak Perlu Laporan Polisi, Mestinya Langsung Ditangkap

Halaman
123
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved