Kabar Tokoh
Soal Tuduhan Makar di Lingkaran Prabowo, Andre Rosiade: BPN Tak Pernah Berencana 'People Power'
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade angkat bicara soal tuduhan makar oleh sejumlah orang di lingkaran Capres Prabowo Subianto.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade angkat bicara soal tuduhan makar oleh sejumlah orang di lingkaran Capres Prabowo Subianto.
Di antaranya yakni aktivis sekaligus politisi PAN Eggi Sudjana dan politisi Gerindra, Permadi telah dilaporkan lantaran diduga melakukan makar soal kecurangan pemilu.
Menanggapi hal itu, Andre menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berencana untuk mengadakan 'people power'.
• Soal Ancaman Menutup Media, Wiranto: Ini Jelas Bukan Diktator, Sangat Demokratis
Dikutip dari TribunWow.com, hal itu disampaikan Andre saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Jumat (10/5/2019).
"Saya tegaskan BPN tidak pernah punya rencana 'people power'," tegas Andre.
"Urusan 'people power' itu kehendak rakyat, biarkan rakyat yang menentukan," imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa BPN akan tetap mengambil jalur sesuai konstitusi soal adanya dugaan kecurangan pemilu.
Andre mengatakan bahwa dugaannya adanya kecurangan sudah ada sejak sebelum pengambilan suara dilakukan.
"Saya juga ingin menegaskan bahwa BPN akan selalu mengambil langkah yang sesuai konstitusi dalam proses Pemilu ini," ujar Andre.
"Kami menduga kecurangan terkait terkait pemenangan pasangan 01 yang terjadi tidak hanya saat tahap pencoblosan itu saja."
"Tapi kecurangan sudah terjadi dari sebelum pencoblosan alias terstruktur sistematis masif brutal," sambungnya.
• Disebut Jadi Orang Paling Bertanggungjawab atas Pemilu 2019, Effendi Ghazali: Apa Pun Saya Siap
Dikutip dari Kompas.com, status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).