Terkini Nasional
Besaran THR bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural, Naik dari Tahun Lalu
Berikut ini besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai PNS dan Non-PNS pada Lembaga Non Struktural.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS dari Lembaga Non-Struktural telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penandatanganan tersebut diberikan Jokowi atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS) pada Senin (6/5/2019).
Pegawai non-pegawai negeri sipil pada LNS memiliki persyaratan antara lain telah melakukan tugas secara penuh paling singkat selama 1 tahun setelah pengangkatan.
Besaran THR tahun ini mengalami kenaikan dari tahun lalu.
Dikutip TribunWow.com dari Setkab.go.id, Jumat (10/5/2019), berikut ini rincian besaran THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural:
• THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair
Pimpinan Lembaga Non Struktural
Ketua/Kepala: Rp 26.229.000,00
Wakil Ketua/Kepala: Rp 24.721.200,00
Sekretaris: Rp 23.420.250,00
Anggota: Rp 23.420.250,00
Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I: Rp 20.738.550,00
Setara Eselon II: Rp 16.262.400,00
Setara Eselon III: Rp 11.535.300,00
Setara Eselon IV: Rp 8.844.150,00
• THR untuk PNS Sebesar Rp 20 Triliun, sedangkan Gaji ke-13 Turun Pertengahan Tahun
Pegawai Pelaksana Non PNS
Pendidikan SD, SMP/ Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050,00
Pendidikan SD, SMP/ Sederajat masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100,00
Pendidikan SD, SMP/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500,00
Pendidikan SMA/ Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750.000,00
Pendidikan SMA/ Sederajat masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200,00
Pendidikan SMA/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600,00
• Tahun Ini, PNS di Jabar Berpeluang Dapat 3 Kali Gaji sebelum Lebaran
Pendidikan DII, DIII/ Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.573.800,00
Pendidikan DII, DIII/ Sederajat masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 4.971.750,00
Pendidikan DII, DIII/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900,00
Pendidikan S1/ Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550,00
Pendidikan S1 / Sederajat masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 5.967.150,00
Pendidikan S1/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550,00
• PNS Bakal Dapat Libur Lebaran sampai 11 Hari, Berikut Rinciannya
Pendidikan S2/ Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.470.100,00
Pendidikan S2/ Sederajat masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 6.964.650,00
Pendidikan S2/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150,00.
THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum datangnya hari raya.

Rincian besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non Struktural(Setkab)
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: