Pilpres 2019
Komentari Pernyataan Wiranto, Fahri Hamzah: Kalau Saya Orang Umum Sudah Masuk Bui Sejak Lama
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan komentar atas pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan komentar atas pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Hal ini disampaikan Fahri Hamzah saat menjadi narasumber di acara CNN Indonesia, Rabu (8/5/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal kebebasan di media sosial yang bisa dianggap melanggar hukum.
"Bang Fahri ini untuk misalnya gini kalau kebebasan berekspresi harus diatur dan kemudian kalau yang memang masih dalam koridor yang melanggar hukum sebenarnya tidak apa-apa sebenarnya mengenai itu," tanya pembawa acara.
Fahri Hamzah lalu mengatakan bahwa ia mencurigai adanya perusak demokrasi dengan adanya aturan-aturan pelanggaran pasca pemilu dari media-media.
• Wiranto akan Bentuk Pengawas Tokoh, Fahri Hamzah: Cara Pikir Demokrasi Gagal Dipahami Pemerintah
"Jadi gini, cara berpikirnya mesti di balik, saya mencurigai yang merusak ini kan pikiran dari dalam negara, siapa yang bilang pikiran dari Pak Yunanto (staf Menkopolhukam) itu benar," ujar Fahri Hamzah.
"Siapa bilang pikirannya itu tidak perlu diedit dan membahayakan negara, siapa bilang di pikiran pejabat itu yang disumpah untuk tidak berbohong itu tidak membahayakan kehidupan negara."
"Siapa yan memberi hak pada Anda dalam pemerintah untuk mengedit fikiran publik sementara publik tidak punya hak mengedit pikiran Anda."
Fahri lalu mengatakan bahwa yang seharusnya diedit adalah pembicaraan pada aparat negara bukan dari masyarakat yang dibatasi.
"Sementara publik itu kalau ngomong enggak ada efeknya pada APBN, enggak ada efeknya pada space publik, kepada kekuasaan, kepada uang sementara para pejabat-pejabat ini omongannya ini efeknya pada uang dan kekuasaan dan yang lebih berbahaya itu omongannya para pejabat publik."
"Karena itulah ada Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ada delik tentang kebohongan publik, dan sebagainya."
"Kita mesti curiga pada negaranya, jangan-jangan di balik itu, masyarakatnya yang diedit, itu terbalik secara demokrasi dan kita telah secara permisif membiarkan negara mengedit kampus."
• Beda Reaksi TKN dan BPN soal Rencana Wiranto Bentuk Tim Pengkaji untuk Mengawasi Ucapan Tokoh
Wakil Ketua DPR ini lalu menerangkan contoh soal pembicaraan yang dibatasi sata di dalam kampus.
"Sekarang ini orang bicara di kampus tidak sembarangan. Seminar di kampus dilarang, media massa sekarang program-program tertentu diminta dihentikan katanya atas nama kepentingan nasional," ujar Fahri Hamzah.
"Diskusi di media massa harus dihentikan dan seterusnya, itu kan bahaya."
"Hak saudara apa untuk nglarang-nglarang orang, itu kalau bicara hukum bawa ke proses hukum jangan bikin aturan-aturan yang enggak ada dalam Undang Undang."
Menurutnya, penggunaan Undang Undang ITE sangat berbeda dari isinya.
Karena banyak korban yang dijerat atas UU ITE.
"Tegakkan saja UU yang sudah ada, malah menurut saya kita sudah agak kebablasan pakai ITE menjadi pasal karet, orang nulis status masuk bui, ini semua sudah kebablasan, salah cara memahami demokrasinya," tambah Fahri Hamzah.
"Saya kira ini juga hukuman buat pers karena pers selama ini agak membiarkan permisifisme di tv mengedit pada pikiran publik, jangan dibiarkan terus."
• Sejumlah Kritik Keras Fahri Hamzah soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal: Gila Apa
Menurutnya, selama ini Fahri Hamzah bebas berbicara di depan umum karena dirinya merupakan anggota DPR yang punya imunitas sendiri.
"Saya ini kan ngomong begini kan karena mereka enggak berani sentuh karena saya anggota DPR yang punya imunitas dalam berbicara, coba kalau saya orang umum udah masuk bui sudah lama."
"Pemred yang tua aja dilarang ngomong, kita diam semua, enggak boleh dong, sehat bagi bangsa itu kalau orang bebes bicara dan bebas berekspresi," tambah Fahri.
Lihat videonya menit 23.03:
Diketahui sebelumnya, Wiranto mulanya memberikan tanggapan mengenai ajakan people power oleh Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais.
Wiranto mengutarakan hal tersebut saat membuka rapat terbatas tingkat menteri bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkominfo Rudiantara, dan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, Senin (6/5/2019), Wiranto menuturkan akan membentuk tim hukum nasional.
"Hasil rapat adalah salah satunya kita akan membentuk tim hukum nasional, yang akan mengkaji ucapan tindakan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siappun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukumm" ujar Wiranto di hadapan media.
"Dan tim ini lengkap, dari para pakar hukum tata negara, para profesor doktor berbagai universitas juga saya undang."
• Menko Polhukam Wiranto Klarifikasi Ancaman akan Tutup Media
Ia mengatakan telah mengajak bicara para anggota rapat dan memikirkan hal yang sama.
"Sudah saya ajak bicara, dan sama dengan apa yang kita pikirkan, bahwa tidak bisa dibiarkan."
Menurutnya hal itu dapat menjadi upaya cacian kepada presiden yang masih menjabat.
"Rong-rongan terhadap negara yang sedang sah, bahkan cercaan makian kepada presiden yang masih sah, sampai nanti bulan Oktober tahun ini yang masih menjadi presiden, itu sudah ada hukumnya, sudah ada sanksinya," ungkap Wiranto.
"Dan kita akan melaksanakan sanksi itu, siapap un, saya katakan."
"Apakah mantan tokoh, mantan jenderal, tidak ada masalah apakah dia melanggar hukum maka harus kita tindak dengan tegas," pungkasnya. (TribunWow.com/Tiffany Marantika/Roifah)
WOW TODAY: