Breaking News:

Tanya Pak Ustaz

Apa Hukumnya jika Seseorang hanya Ikuti 8 Rakaat Salat Tarawih sedangkan Imam Mengerjakan 20 Rakaat?

Jawaban Pak Ustaz saat ditanya apa hukumnya jika seseorang hanya mengikuti 8 rakaat salat tarawih sedangkan imam mengerjakan 20 rakaat.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Tanya Pak Ustaz 

TRIBUNWOW.COM - Pada Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2019/1440 Hijriah, muncul pertanyaan soal hukum jika seseorang hanya mengikuti 8 rakaat salat tarawih, sedangkan imam mengerjakan 20 rakaat.

Pertanyaan:

Dari 085640xxxxxx

Apa hukumnya jika seseorang hanya mengikuti 8 rakaat salat tarawih sedangkan imam mengerjakan 20 rakaat?

Tanya Pak Ustaz: Apakah Seseorang yang Jual Rumah untuk Bayar Utang Tetap Diwajibkan Bayar Zakat?

Jawaban:

Tribuners yang dirahmati Allah, selain ibadah puasa, salah satu yang spesial di bulan Ramadan adalah pelaksanaan salat tarawih.

Ritual yang dilakukan setelah salat Isya ini memiliki keutamaan dan pahala yang besar.

Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam karyanya Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa kesunahan salat tarawih merupakan kesepakatan seluruh ulama dari berbagai mazhab.

Dalam pelaksanaanya ada beberapa pembahasan yang sangat menarik, salah satu pembahasan yang masih selalu muncul tiap bulan Ramadan adalah polemik jumlah rakaat salat tarawih.

Di Indonesia, setidaknya ada dua kubu soal tarawih ini: kalangan yang salat tarawih 8 rakaat, dan kalangan yang tarawih 20 rakaat.

Namun dalam hal ini kami tidak akan membahas polemik tersebut lebih panjang, namun kami akan fokus untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas.

Dalam konteks apakah boleh orang yang melaksanakan tarawih 8 rakaat plus 3 witir makmum dengan imam yang melaksanakan tarawih 20 rakaat plus 3 witir?

Pada konteks ini kami akan menyampaikan ikhtisar pendapat para ulama yang lebih banyak mengarahkan hendaknya setiap makmum tarawih mengikuti aktifitas salat imam secara sempurna sampai selesai.

Tanya Pak Ustaz: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah di Sekolah Anak?

Tujuannya, agar makmum mendapatkan keutamaan berupa pahala seperti salat semalam suntuk.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Abu Dzar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa saja yang ikut salat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti salat semalam suntuk.” (HR. Nasai 1605, Turmudzi 811; dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth).

Halaman
12
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved