Breaking News:

Tanya Pak Ustaz

Tanya Pak Ustaz: Apakah Seseorang yang Jual Rumah untuk Bayar Utang Tetap Diwajibkan Bayar Zakat?

Tanya Pak Ustaz: apakah seseorang yang menjual rumah untuk membayar utang, tetap diwajibkan membayar zakat dari hasil menjual rumah tersebut?

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Tanya Pak Ustaz 

TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2019/1440 Hijriah.

Pertanyaan:

Ketika seseorang menjual rumah kemudian uang hasilnya digunakan untuk membayar utang, apakah tetap diwajibkan untuk membayar zakat dari hasil menjual rumah tersebut?

Jawaban:

Pada konteks pertanyaan di atas, yang perlu dipahami adalah secara mendasar harta yang wajib dizakati adalah yang sudah masuk kriteria satu haul (tahun utuh) dan nishab (batas minimal wajib zakat) jadi yang belum masuk kriteria tersebut belum kewajiban mengeluarkan zakat.

Tanya Pak Ustaz: Apakah Puasa Ramadan Diterima ketika Tidak Menjalankan Salat Wajib?

Sehingga dalam konteks ini menurut pendapat kami sekiranya hasil penjualan rumah digunakan untuk melunasi hutang dan sisanya tidak ada satu nishab maka tidak berkewajiban mengeluarkan zakat. Wallahu A’lam

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun Islam, yang pada dasarnya Zakat hanya wajib dibayar oleh orang-orang yang memenuhi kriteria wajib zakat.

Di dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris (asy-Syafi’i) Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri berkata:

“Syarat-syarat wajib zakat ada lima, yaitu Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, pemiliknya tertentu, sang pemilik wujud secara yakin.” (Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis).

Tanya Pak Ustaz: Jika Orang Tua Sudah Tak Mampu Berpuasa Ramadan, Bagaimana Cara Menggantinya?

Itulah lima kriteria yang menyebabkan seseorang wajib membayar zakat.

Sedangkan baligh dan berakal bukanlah termasuk dari syarat wajib zakat.

Sehingga, hartanya anak kecil atau orang gila yang sudah mencapai nishab juga wajib dizakati.

Adapun yang mengeluarkan zakat dari harta keduanya adalah walinya. (Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf, Taqrirat as-Sadidah).

Sedangkan terkait orang yang masih memiliki memiliki tanggungan utang, para ulama berbeda pendapat.

Tanya Pak Ustaz: Apakah Melihat Aurat atau Berbohong Membatalkan Puasa Ramadan?

Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, tanggungan utang walaupun banyak tidak dapat mencegah kewajiban zakat.

Sedangkan menurut mazhab Hanbali, kewajiban zakat gugur ketika seseorang memiliki utang yang tidak bisa terlunasi kecuali dengan harta yang dizakati.

Halaman
12
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved