Breaking News:

Kasus Korupsi

Hari Ini, Sofyan Basir Diperiksa sebagai Tersangka oleh KPK terkait Kasus PLTU Riau 1

Kasus PLTU Riau 1 yang melibatkan Dirut PLN Sofyan Basir menjadikan Sofyan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kerjasama di Riau.

Editor: Astini Mega Sari
(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/7/2018) 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir, Senin (6/5/2019).

Sofyan rencananya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin.

Beberkan Sejumlah Kawan KPK Dapat Serangan Teror, Novel Baswedan Desak Pemerintah untuk Tak Abaikan

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

KPK Cekal Sofyan Basir ke Luar Negeri selama 6 bulan

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus PLTU Riau 1, KPK Panggil Sofyan Basir sebagai Tersangka

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved