Kasus Korupsi
KPK Cekal Sofyan Basir ke Luar Negeri selama 6 bulan
Tersangka kasus dugaan suap, Dirut PLN Sofyan Basir dicegah untuk tidak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK telah mengirim surat permintaan pencegahan kepada pihak Imigrasi. Pelarangan ke luar negeri selama enam bulan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019).
• Presiden Jokowi Angkat Bicara soal Dirut PLN Sofyan Basir yang Jadi Tersangka
Menurut Febri, pencegahan ke luar negeri terhitung sejak 25 April 2019.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Selasa (23/4/2019).
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Ketiganya sudah divonis penjara.
Eni Maulani divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Idrus Marham dihukum tiga tahun penjara, sementara Johannes Kotjo harus mendekam 4,5 tahun penjara.
• Sofyan Basir Terjerat Kasus Hukum, Pahala Mansury dan Supangkat Iwan Dirumorkan Jadi Dirut PLN
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dirut PLN Sofyan Basir Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
WOW TODAY: