Breaking News:

Terkini Nasional

Refly Harun Nilai Wacana Pemindahan Ibu Kota Berdampak pada Hukum Ketatanegaraan

Wacana pemindahan Ibu Kota oleh Presiden Joko Widodo dinilai pakar hukum tata negara akan berdampak pada hukum ketatanegaraan.

Instagram @Reflyharun
Refly Harun 

Pertama, Ibu Kota tetap di Jakarta tetapi daerah seputaran Istana dan Monas dibuat khusus untuk kantor-kantor pemerintahan, kementerian, dan lembaga.

Sehingga seluruh kawasan pemerintahan berada di satu tempat dan itu menciptakan efisiensi di dalam tugas koordinasi pemerintah.

Alternatif kedua, pusat pemerintahan pindah ke luar Jakarta, tetapi masih dalam radius sekitar 50-70 km dari Jakarta.

Alternatif ketiga adalah memindahkan Ibu Kota ke luar pulau Jawa, khususnya mengarah kepada kawasan timur Indonesia.

"Dalam rapat tadi diputuskan, Presiden memilih alternatif ketiga, yaitu memindahkan Ibu Kota ke luar Jawa. Ini barangkali salah satu putusan penting yang dilahirkan hari ini," kata Bambang. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakar Tata Negara: Mengubah Konstitusi Terkait Pemindahan Ibu Kota Gampang, asalkan..

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pemindahan Ibu KotaJakartaRefly HarunJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved