Breaking News:

Terkini Nasional

Bendahara KONI Sebut Staf Pribadi Menpora Tidak akan Pernah Akui Terima Uang Korupsi

Staf pribadi Mepora Miftahul Ulum tidak akan pernah mengaku menerima uang korupsi dana hibah KONI.

Instagram/@nahrawi_imam
Menpora Imam Nahrawi 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johny E Awuy mengatakan, staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Miftahul Ulum tidak akan pernah mengaku menerima uang korupsi dana hibah KONI.

Sebab, menurut Johny, Ulum sendiri pernah mengatakan bahwa dia dibeking oleh Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu dikatakan Johny saat memberikan tanggapan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019) malam.

Menpora Imam Nahrawi Jadi Saksi di Persidangan Kasus Suap Sekjen KONI

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa adalah Menpora Imam Nahrawi.

"Semua berkata terus terang kecuali Ulum," kata Johny kepada majelis hakim.

Menurut Johny, pada saat menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Ulum pernah menyampaikan sesuatu kepadanya.

Menurut Johny, Ulum menyatakan bahwa ia tidak akan berterus terang mengenai perkara suap tersebut.

Ulum bahkan siap pasang badan dan siap menjalani hukuman.

Namun, Ulum meyakini akan mendapat hukuman ringan karena dibantu oleh Imam Nahrawi.

"Dia (Ulum) katakan Menpora pasti membantu kita. Kita pasti dihukum, tapi akan ringan. Pak Menpora akan menyewa lawyer-lawyer handal," kata Johny menirukan ucapan Ulum.

Dalam persidangan, Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui bahwa staf pribadinya, yakni Miftahul Ulum menerima uang miliaran rupiah dari KONI.

Bahkan, Imam mengaku tidak pernah menugaskan Ulum untuk mengurus proposal permintaan dana hibah dari KONI.

Dalam kasus ini, Johny dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Terkait Kasus Sekjen KONI, Staf Pribadi Menpora Dipanggil Jadi Saksi Sidang

Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)Imam NahrawiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved