Ramadan dan Idul Fitri
Belum Ganti Utang Puasa Tahun Lalu? Begini Hukum bagi yang Telat Qadha hingga Ramadan Berikutnya
Ketika Anda masih menunda qadha puasa karena lalai hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka akan ada beban tambahan yang harus ditanggung.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Bulan Ramadhan akan segera tiba dalam waktu sekitar satu minggu lagi, Minggu (28/4/2019).
Dalam kurun waktu tersebut, mungkin sebagian dari Anda masih ada yang belum mengganti utang puasa Ramadan tahun lalu.
Jika masih ada waktu, segeralah ganti hutang tersebut.
Namun jika sudah tidak sempat, maka berikut ini hal yang perlu Anda ketahui.
• Adakah Pahala Puasa ketika Menghabiskan Waktu Siang Hari untuk Tidur saat Puasa di Bulan Ramadan?
Dikutip TribunWow.com dari nu.or.id, umat islam yang memenuhi syarat puasa diwajibkan untuk berpuasa selama bulan Ramadan.
Mereka yang terlanjur membatalkan puasanya di bulan Ramadhan karena sakit dan lain hal, harus mengganti di bulan yang lain.
Ketika Anda masih menunda qadha puasa karena lalai hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka akan ada beban tambahan yang harus ditanggung.
Beban itu adalah kewajiban untuk membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkan.
والثاني الإفطار مع تأخير قضاء) شىء من رمضان (مع إمكانه حتى يأتي رمضان آخر) لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطني والبيهقي فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.
Artinya, "(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi.
Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha.
"Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.
Alasan seperti ini tak bisa diterima; sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),”
(Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).
• Hukum Bicarakan Keburukan Orang Lain (Ghibah) saat Bulan Puasa Ramadan, Batalkah Puasanya?
Berdasarkan keterangan tersebut, maka bisa dilihat apa yang menjadi penyebab seseorang tidak sempat menunaikan qadha puasa sampai Ramadan berikutnya tiba.
Jika disebabkan karena kelalaian, maka yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.
Perlu diketahui, satu mud ini setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.
(TribunWow.com)