Breaking News:

Terkini Internasional

Sempat Dituduh Lakukan Sihir ke Majikan, Dua TKI di Arab Saudi Ini Dibebaskan dari Hukuman Mati

Dua TKI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi. Keduanya juga telah meninggalkan Saudi.

KBRI RIYADH via BBC Indonesia
Dua pekerja Indonesia, Sumartini dan Warnah, pada 2009 dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan menggunakan ilmu hitam terhadap keluarga majikan. 

TRIBUNWOW.COM - Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Sumartini binti Manaungi Galisung dan Warnah binti Ni'ing berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.

Diketahui, keduanya mendapat kebebasan dari hukuman setelah sepuluh tahun lalu dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pidana di Riyadh, Arab Saudi.

Hal itu dipastikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh yang menyebutkan kedua TKI itu sudah meninggalkan Saudi pada Selasa (23/4/2019).

Terlihat Indah, Fenomena Aurora Ternyata Punya Dampak Bahaya untuk Manusia, Nasa Beri Peringatan

Pembebasan Sumartini yang berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Warnah dari Karawang, Jawa Barat itu dikatakan melalui perundingan yang alot.

"Setelah melalui perundingan yang alot, kedutaan bisa meyakinkan pemerintah Saudi, sehingga dua warga Indonesia ini dibolehkan boleh," kata Agus Maftuh Abegebriel, duta besar Indonesia untuk Saudi kepada kantor berita AFP.

Disebutkan pula Sumartini dan Warnah tiba di Jakarta pada Rabu (24/04) siang.

Keduanya berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dituduh melakukan sihir ke keluarga majikan.

KBRI di Riyadh mengatakan majikan dan dan 15 anggota keluarga menuntut hukuman mati terhadap Sumartini dan Warnah.

Laporan media di Indonesia mengatakan bahwa Sumartini dituduh menggunakan ilmu hitam yang membuat anak majikan yang berusia 17 tahun hilang, meski kemudian anak majikan ini ditemukan dalam keadaan hidup.

Peringati Hari Malaria Sedunia, WHO Mengusung Tema Zero Malaria Starts with Me

Warnah sementara itu dituduh menggunakan mantra yang membuat istri pertama majikan yang membuatnya mengalami sakit misterius.

Dalam persidangan pada 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.

Upaya yang dilakukan KBRI membuat Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.

Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput Sumartini dan Warnah dari penjara menuju bandara, keluarga majikan masih berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara.

Setelah melalui perdebatan, KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, yang akhirnya membuat keduanya dapat meninggalkan Saudi menuju Jakarta Selasa sore waktu setempat.

Agus Maftuh Abegebriel mengatakan sejak dirinya menjabat sebagai dubes di Saudi sekitar tiga tahun lalu, ini untuk kesembilan kalinya kedutaan bisa membebaskan warga Indonesia dari hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)TKIRiyadhArab SaudiHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved