Terkini Internasional
Sempat Dituduh Lakukan Sihir ke Majikan, Dua TKI di Arab Saudi Ini Dibebaskan dari Hukuman Mati
Dua TKI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi. Keduanya juga telah meninggalkan Saudi.
Editor: Rekarinta Vintoko
Para pegiat di Indonesia sejak lama mendesak pembebasan dua Sumartini dan Warnah, antara lain dengan menggelar aksi saat Raja Salman dari Saudi berkunjung ke Jakarta pada 2017.
• Jumlah Korban Tewas Ledakan Bom di Sri Lanka Bertambah Menjadi 359 Orang
Oktober tahun lalu pemerintah Indonesia secara resmi mengirim suarat keberatan ke pemerintah Saudi karena melakukan eksekusi hukuman mati terhadap seorang warga Indonesia tanpa mengirim notifikasi ke KBRI di Riyadh.
Warga Indonesia ini dihukum mati setelah dinyatakan membunuh majikan, namun ia menyatakan bahwa ia mengambil tindakan setelah menjadi korban kekerasan seksual.
Pada hari Selasa (23/04), Saudi melalukan hukuman mati terhadap 37 orang, yang mereka katakan melakukan tindak pidana terorisme, kata kantor berita Saudi Press Agency.
Di negara ini, pelaku tindak pidana terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dijatuhi hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul Dua TKI di Arab Saudi , Sumartini dan Warnah, yang dihukum mati dalam kasus sihir, berhasil dibebaskan
WOW TODAY