Pemilu 2019
56 TPS di Sulawesi Tengah akan Adakan Pemungutan Suara Ulang, Paling Lambat 27 April
KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di 56 TPS di 12 Kabupaten/Kota.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di 56 TPS di 12 Kabupaten/Kota.
Pemungutan Suara ulang akan diikuti oleh lebih 9 ribu Daftar Pemilih Tetap. Pemungutan Suara Ulang diagendakan dapat berlangsung selambat-lambatnya tanggal 27 April 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah kini sedang mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di wilayah itu.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tanwir Lamaming (24/4/2019) mengatakan PSU dilakukan di TPS-TPS yang ditemukan adanya pencoblosan surat suara oleh Pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar baik dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih khusus di TPS tersebut.
• Reaksi Priyo Budi saat Ketua KPU Bantah Ada Kecurangan dalam Input Data: Bantuan Gratis Lho
“Rata-rata ini pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK, artinya pemilih luar yang mencoblos di TPS itu,” kata Tanwir Lamaming.
Ia menduga hal itu terjadi karena ketidakpahaman dari petugas KPPS maupun Pengawas TPS setempat dalam memahami aturan sehingga pemilih dari luar daerah yang tidak memiliki formulir A5 tetap diberikan lembar surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Ada ketidakpahaman dari KPPS maupun dari teman-teman pengawas TPS melihat aturan, jadi memang tidak boleh mencoblos mereka yang tidak memiliki A5 meskipun menggunakan KTP. KTP dari luar misalnya… misalnya dari Jawa, Jakarta rupanya oleh petugas yang bertugas di situ itu memberikan, memperbolehkan mereka mencoblos,” tambah Tanwir.
Budiman Maliki Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso mengungkapkan untuk Kabupaten Poso terdapat 19 TPS yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang sedangkan 1 TPS lainnya akan menggelar pemungutan suara lanjutan pada 27 April 2019 mendatang.
• Soal Survei Internal Prabowo, Ferdinand Bocorkan Konsep Rekapitulasi Data C1: TKN Tak Perlu Lihat
Ke 20 TPS itu berada di 11 wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Lore Peore, Lore Selatan, Lore Barat, Poso Pesisir, Poso pesisir Utara, Lage, Lore Timur, Lore Utara, Poso Kota, Pamona selatan dan Kecamatan Pamona Tenggara dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 3.547 pemilih.
“Ada sekitar 19 TPS akan melakukan pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian ada sekitar 11 Tingkatan DPR RI, 11 tingkatan pemilihan suara untuk DPD, 11 untuk DPRD Provinsi dan 5 DPRD Kabupaten Kota yang tersebar di 4 Dapil,” ujar Budiman.
Menurut Budiman, pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas dari kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menanyakan kesediaan mereka untuk kembali bertugas di pemungutan Suara Ulang tersebut, mempertimbangkan kondisi fisik mereka yang sudah kelelahan setelah terlibat dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan serentak pada 17 April yang lalu. Meskipun Surat Keputusan Masa Kerja sebagai KPPS berlaku sampai 9 Mei 2019.
“Artinya kalau mereka masih bersedia, kami akan lanjutkan dengan catatan mereka akan tetap didampingi agar supaya pelanggaran-pelanggaran teknis terkait pemungutan suara itu tidak terjadi lagi. Jika memang tidak bersedia kami tentu akan mencari solusinya, penggantinya dengan berkoordinasi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk mencari penggantinya, kemungkinan kami akan menggunakan KPPS-KPPS yang terdekat yang secara SK juga masih sama, tanggal 9, untuk membantu pelaksanaan PSU ini,” tukas Budiman.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh menerangkan pihaknya merekomendasikan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang di Poso tersebut dilakukan berdasarkan temuan Pengawas Kecamatan terkait pelanggaran pada saat proses pemungutan suara 17 April silam.
• TKN Jokowi-Maruf: Kalau Kubu Prabowo Klaim Kemenangan 62 Persen, Kenapa Meminta Pemilu Diulang?
Pelanggaran itu umumnya terkait pencoblosan surat suara oleh pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan.
Pemilih menggunakan Kartu Keluarga, KTP Non Elektronik serta tidak membawa form A5 (pindah memilih).