Pemilu 2019
56 TPS di Sulawesi Tengah akan Adakan Pemungutan Suara Ulang, Paling Lambat 27 April
KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di 56 TPS di 12 Kabupaten/Kota.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
“Bahwa pada tanggal 17 pada saat pelaksanaan pemilihan pemilu serentak, Panwas Kecamatan menemukan beberapa hal sehingga dilakukan pemungutan suara ulang. Temuan itu salah satunya adalah ada orang yang berdasarkan undang-undang tidak memiliki hak untuk melakukan pemilihan tapi ikut dalam melakukan pemilihan,” ujar Abdul Malik.
Abdul Malik Saleh menghimbau kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan PSU, dan melaporkan bila ditemukan dugaan pelanggaran.
Data KPU Sulawesi Tengah menyebutkan secara keseluruhan Pemungutan Suara Ulang akan dilakukan di 56 TPS di 12 Kabupaten/Kota, di Sulawesi Tengah yang akan diikuti lebih dari 9 ribu pemilih.
Saat ini KPU Provinsi Sulawesi Tengah masih menunggu pasokan logistik surat suara dari KPU RI untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI. (VOA Indonesia)
WOW TODAY:
Artikel ini telah tayang di VOA Indonesia dengan judul: KPU Sulawesi Tengah akan Gelar Pemungutan Suara Ulang bagi 9 Ribu Pemilih di 56 TPS