Breaking News:

Terkini Daerah

Pertama Kali, Pernikahan Cara Adat Sedulur Sikep di Kudus akan Dicatat oleh Negara

Puluhan warga Sedulur Sikep atau yang biasa disebut Samin mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Perwakilan warga Samin atau Sedulur Sikep berfoto bersama di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kudus, Rabu (24/4/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Puluhan warga Sedulur Sikep atau yang biasa disebut Samin mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Rabu (24/4/2019).

Kedatangan mereka untuk menanyakan sekaligus mengurus administrasi warganya yang hendak menikah.

Diketahui, pernikahan itu merupakan kali pertama yang akan dicatat secara sah oleh negara menggunakan cara adat Sedulur Sikep.

“Ini untuk mengurus secara administratif warga kami.

Soal Video Pembakaran Ribuan Surat Suara di Papua, Warga Kesal Suara Pilpres Diwakilkan Kepala Suku

Ini pertama kalinya pernikahan dari komunitas Sedulur Sikep yang dicatatkan secara sah oleh negara,” kata tokoh Sedulur Sikep, Budi Santoso.

Diakuinya, status pernikahan Sedulur Sikep yang menggunakan prosesi adat membuatnya bangga.

Sebab, baru akhir-akhir ini mereka merasa diakui sebagai warga negara, sama seperti penganut agama lainnya.

“Tentu senang karena sudah diakui negara.

Kami ke sini (kantor Disdukcapil) untuk tanya-tanya.

Karena belum pernah,” kata dia.

Wiranto Nilai Tudingan Konspirasi antara Pemerintah dan KPU Tidak Benar dan Tendensius

Rencananya, pernikahan itu akan berlangsung Kamis (25/4/2019) malam di Undaan Kabupaten Kudus.

Seorang perempuan warga Sedulur Sikep asal Undaan akan menikah dengan lelaki dari kepercayaan sama asal Pati.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Ahmad Sofyan mengatakan, pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan ini dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana itu tertuang dalam putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama di KTP dan KK bagi penghayat kepercayaan.

Untuk di Kudus, katanya, ini merupakan pertama kali penghayat kepercayaan melangsungkan pernikahan dan dicatat secara sah oleh negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
KudusDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)Sedulur Sikep
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved