Pilpres 2019
Beda Pendapat 3 Pakar Hukum soal Syarat Pemenang Pilpres, Jokowi dan Prabowo Punya Peluang
Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh hasil lebih unggul dengan 50 persen lebih. Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga memenangkan persebaran suara di provinsi
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Yusril tetap mengacu pada putusan MK, yang memutusakn jika hanya dua paslon maka tidak perlu melihat persebaran suara.
"Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi," kata Yusril di Jakarta, Sabtu (20/4/2019), seperti yang dikutip TribunWow.com dari TribunJatim.com, Minggu (21/4/2019).
"Kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di pasal 6 UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua," jelasnya.
Menurutnya, di tahun 2014, MK berpendapat pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku ketika hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pasangan yang mendapat suara lebih dari 50 persen tak perlu melihat persebaran suara di tiap provinsi.
"Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak," ujarnya.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: