Breaking News:

Pilpres 2019

Beda Pendapat 3 Pakar Hukum soal Syarat Pemenang Pilpres, Jokowi dan Prabowo Punya Peluang

Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh hasil lebih unggul dengan 50 persen lebih. Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga memenangkan persebaran suara di provinsi

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Foto Kompas.com/Kristianto Purnomo
Kolase foto Jokowi dan Prabowo saat berkampanye Pilpres 2019 di Gelora Bung Karno Jakarta (GBK). 

TRIBUNWOW.COM - Pemungutan suara untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019 telah dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019).

Pada perolehannya, beberapa lembaga survei memberikan hasil perhitungan cepat atau quick count, dan menunjukkan paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memperoleh hasil lebih unggul dengan perolehan suara lebih dari  50 persen.

Sedangkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangkan persebaran suara di tiap provinsi yang lebih banyak, yakni berkisar 19 hingga 20 provinsi.

Sejumlah pakar hukum lantas mengeluarkan pendapatnya mengenai siapa dari kedua paslon yang berpeluang bisa memenangkan Pilpres 2019.

Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), melalui cuitan di Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (21/4/2019), menjelaskan syarat capres-cawapres bisa memenangkan Pilpres 2019.

Mahfud MD menuliskan, syarat itu merujuk kepada Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang.

Mahfud MD Beri Penjelasan soal Jokowi atau Prabowo yang Bisa Menangkan Pilpres, Ini Syaratnya

Yakni pemenang pilpres adalah mereka yang berhasil mendapatkan suara 50 persen + satu (51).

Selain itu, minimal mendapatkan 20 persen di setiap provinsi yang kalah, dalam jumlah total keseluruhan provinsi.

"Bunyi UUD dan UU yg sekarang sama: Pemenang Pilpres adl yg mendapat suara 50% + 1 dan minimal 20% di lebih dari separo jumlah provinsi (artinya: mendapat suara mininal 20% di 18 provinsi).

Kalau kurang dari itu, barulah pemilu diulang," tulis @mohmahfudmd.

Sehingga Jokowi-Ma'ruf atau Prabowo-Sandiaga harus meraup suara lebih dari 51 persen, dan memenuhi syarat lainnya yaitu memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi alias 17 provinsi.

Dan pada 17 povinsi yang kalah suara, setidaknya memiliki minimal 20 persen suara untuk memenangkan Pilpres.

Mahfud MD menilai keputusan ini berdasarkan UU 42/2008 Pasal 159 ayat (1).

Adapun bunyinya adalah:

Halaman 1/3
Tags:
Mahfud MDRefly HarunYuzril Ihza MahendraPilpres 2019Joko Widodo (Jokowi)Prabowo Subianto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved