Kabar Tokoh
Moeldoko Sebut Menghasut untuk People Power Bisa Dipenjara: Tindakan Tegas kepada Siapapun
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan saat ada pihak-pihak yang mengancam akan melakukan gerakan massa atau people power dalam Pemilu 2019.
Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan saat ada pihak-pihak yang mengancam akan melakukan gerakan massa atau people power dalam Pemilu 2019.
Padahal menurutnya, pemilu yang sudah diselenggarakan pada Rabu (17/4/2019) itu sudah berjalan dengan baik.
Moeldoko mengatakan sekitar 80 persen dari 192 juta pemilik hak suara berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang berlangsung selama satu hari itu.
“Jumlah yang begitu masif, tapi berlangsung lancar,” kata Moeldoko, Sabtu (20/4/2019) seperti rilis yang diterima TribunWow.com.
• Jawaban Rustam Ibrahim saat Ditanya jika Penghitungan KPU Selesai Apakah akan Terjadi People Power
Namun, kata Moeldoko, dirinya juga mendapat laporan bahwa ada beberapa persoalan yang muncul selama pemilu.
Beberapa di antaranya seperti keterlambatan kertas suara, kurangnya kertas suara, hingga beberapa insiden di lokasi pemungutan suara.
Kendati demikian, Moeldoko menilai jumlah kasus itu lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pemilih dan total Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tak hanya itu, dirinya juga melihat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah berupaya keras mengatasi masalah tersebut.
“Saya juga melihat KPU sedang berusaha keras segera menyelesaikan,” lanjut Moeldoko.
Moeldoko lantas menyayangkan ada pihak-pihak yang mencoba ingin memanaskan suasana dengan ancaman people power.
“Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih,” kata Moeldoko.
Menurutnya, 192 juta pemilik suara sudah mempercayakan hak pilihnya kepada KPU yang diakui secara konstitusi.
Moeldoko mengatakan, upaya people power dapat dikategorikan sebagai hasutan di muka umum dan bisa diancam pidana.
• Kerap Dikaitkan dengan Hal Negatif, Mahfud MD Jelaskan Arti dan Contoh People Power Sebenarnya
Dalam Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana Pasal 160, kata Moeldoko, jika ada yang berusaha menghasut di muka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana hingga enam tahun penjara.
Dijelaskannya, hasutan itu termasuk ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan.