Pilpres 2019
Gunakan Hak Pilih, Refly Harun: Saya Tidak Yakin Pemilu Bakal Jurdil, Itu PR Presiden Terpilih
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan bahwa ia akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu yang akan berlangsung pada Rabu (17/4/2019).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Pada cara kedua ini, pemilih tak perlu datang ke kantor desa atau kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
• Ribuan WNI di Sydney Buat Petisi Pemilu Ulang, Terpaksa Golput karena Tak Diberi Kesempatan Nyoblos
Berikut langkah-langkahnya dirangkum dari Kompas.com :
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'nama' yang letaknya di samping kolom NIK
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'nama'
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Apabila tak dapat menemukan nama Anda pada daftar pemilu 2019, Anda masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan sejumlah syarat.
Warga yang sudah punya hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT ini nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).