Pemilu 2019
H-2 Pemilu, Pastikan Kamu Tahu 5 Surat Suara yang Diberikan dan Cara Mencoblos agar Sah
Di H-2 jelang pemilu, para pemilih harus mengenali 5 surat suara yang akan dibagikan dan bagaimana cara mencoblos yang benar.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Petugas sedang menghitung surat suara untuk pemilihan presiden 2019 di GOR Kecamatan Pancoran, Jakarta, Senin (18/2/2019). Surat ini akan dibagikan ke setiap kecamatan yang ada di Jakarta Selatan.
2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon
3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon
Surat suara tidak sah apabila:
1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon
2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret
3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi. (Y Gustaman)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dua Hari Lagi Suarakan Pilihanmu 17 April, Perhatikan Baik 5 Surat Suara dan Cara Coblosnya Agar Sah
WOW TODAY: