Pemilu 2019
H-2 Pemilu, Pastikan Kamu Tahu 5 Surat Suara yang Diberikan dan Cara Mencoblos agar Sah
Di H-2 jelang pemilu, para pemilih harus mengenali 5 surat suara yang akan dibagikan dan bagaimana cara mencoblos yang benar.
Editor: Astini Mega Sari
Surat suara DPRD Provinsi memiliki warna biru di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.
Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota
Adapun surat suara DPRD Kabupaten/Kota memiliki warna hijau di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.
Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

• Ini Daftar 10 Promo Pemilu 2019, Diskon 20% hingga Buy 1 Get 1 Bagi yang Tunjukkan Jari Bertinta
Agar surat suara sah
Jangan sampai surat suara yang Anda tidak sah, untuk itu perlu diketahui caranya mencoblos. Berikut 22 cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:
A. Surat suara Presiden
1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon
2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon
3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon
B. Surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota
1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol
2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol
3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol