Pemilu 2019
H-2 Pemilu, Pastikan Kamu Tahu 5 Surat Suara yang Diberikan dan Cara Mencoblos agar Sah
Di H-2 jelang pemilu, para pemilih harus mengenali 5 surat suara yang akan dibagikan dan bagaimana cara mencoblos yang benar.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak bakal digelar pada 17 April 2019.
Di H-2 jelang pemilu, para pemilih harus mengenali 5 surat suara yang akan dibagikan dan bagaimana cara mencoblos yang benar.
Sebagai pemilih yang pintar kenalilah 5 surat suara yang akan dibagikan.
Lima surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
Ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta di mana pemilih hanya akan mendapatkan empat surat suara dan tidak memilih DPRD Kabupaten/Kota.
Agar tidak bingung saat memberikan hak suaranya di TPS atau bilik suara, kenalilah 5 surat suara yang akan dicoblos.
• Nama Anda Sudah Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan Pilpres 2019? Ini Cara Cek via HP
Surat Suara Presiden dan Wapres
Surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
Di dalamnya mencantumkan foto pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin dan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Kedua foto pasangan capres dan cawapres berlatar belakang bendera Merah Putih, tercantum di dalamnya nomor urut masing-masing pasangan calon.

Surat suara untuk DPR RI
Surat suara untuk DPR RI berwarna kuning dan di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.
Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

• El Rumi Gunakan Hak Pilih Pemilu dan Pilpres 2019 di London Inggris: Aku Sudah, Kamu?
Surat suara DPD RI
Sementara surat suara DPD RI berwarna merah dan di dalamnya terdapat foto setiap calon anggota DPD RI.

Surat suara DPRD Provinsi