Breaking News:

Pemilu 2019

Cara Cek Namamu Masuk di Daftar Pemilih Tetap dan yang Harus Dilakukan jika Tidak Terdaftar DPT

Seperti diketahui Pemilihan Umum 2019 dan Pilpres 2019 akan digelar pada Rabu, (17/4/2019).Begini cara cek apakah namamu terdaftar di DPT atau tidak

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNWOW.COM Pemilihan umum 2019 (Pemilu) tinggal dua hari lagi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar pemilih tetap (DPT) sejak Februari lalu

Seperti diketahui Pemilihan Umum 2019 dan Pilpres 2019 akan digelar pada Rabu, (17/4/2019).

Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019, diminta untuk cek di daftar pemilih tetap ( DPT).

Khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos oleh penyelenggara pemilihan umum, di daerah asal.

Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel, tanpa perlu ke kantor desa.
Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel, tanpa perlu ke kantor desa. (TRIBUNSOLO.COM/TIARA SHELAVIE)

 

Gadis 17 Tahun Diperkosa di Kapal Pesiar saat Liburan Keluarga, Tersangka Malah Dibebaskan Polisi

Perlu diketahui, cek nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ ( salin alamat di samping lalu cari di browser anda )
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.com :

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten

Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

 4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Laman Cek DPT Online via Lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Laman Cek DPT Online via Lindungihakpilihmu.kpu.go.id (tangkap layar Lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu.

Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Sementara hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.

Mobil Tabrak Dua Pejalan Kaki di Semarang, Satu Orang Tewas

 

Tak Masuk DPT

Untuk dapat memilih pada pemilu 2019, seorang warga yang sudah memiliki hak pilih harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun bila beberapa hari jelang pemilihan nama Anda belum masuk DPT, maka tak perlu risau karena Anda masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan sejumlah syarat.

Warga yang sudah punya hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT ini nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia tak akan memperoleh C6 yang merupakan undangan memilih.

Cara mencoblos bagi Anda yang masuk DPK adalah dengan membawa kartu identitas, bisa berupa KTP elektronik ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.

Namun perlu diingat, warga yang masuk DPK tidak bisa pindah memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.

Waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, asalkan surat suara masih tersedia.

Prabowo Subianto Beri Ucapan Ulang Tahun Titiek Soeharto hingga Tuai Banyak Komentar Publik

KPU DKI Jakarta Sahkan 13.503 DPT Tambahan

Sebanyak 13.503 daftar pemilih tetap (DPT) tambahan di Jakarta telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

“Pemilih itu tersebar di 53 tempat pemungutan suara (TPS) berbasis DPTb untuk empat wilayah di Jakarta,” ujar Ketua KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Jakarta, Minggu (14/4/2019).

Betty merincikan penyebaran pemilih itu terdapat di 9 TPS se-Kecamatan Cempaka Putih dengan 2.124 pemilih untuk rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Satu TPS di Kecamatan Senen dengan 298 pemilih untuk Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Kemudian, 3 TPS di Kecamatan Duren Sawit dengan 558 pemilih untuk Lapas/Rutan Perempuan. Lalu, 25 TPS di Kecamatan Jatinegara dengan 7.339 pemilih untuk 20 lapas/rutan dan 5 kampus.

Selanjutnya 3 TPS di Kecamatan Kebayoran Baru dengan 853 pemilih untuk dua rutan dan satu apartemen. Terakhir, 1 TPS di Kecamatan Pancoran dengan 499 pemilih untuk warga apartemen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Daftar Pemilih Tetap (DPT)Komisi Pemilihan Umum (KPU)Pemilu 2019Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved