Pemilu 2019
Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap/DPT via Online, Tak Perlu Repot ke Kantor Kelurahan
Pengecekan nama di DPT dapat dilakukan melalui dua cara. Melalui kantor desa/kelurahan, atau melalui portal KPU, begini caranya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan.
Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.
Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.
Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.
Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal.
Untuk itu, pemilih harus memastikan bahwa data diri yang dicantumkan sesuai data yang tertera dalam e-KTP.
• Cara Mengecek Nama Sudah Terdaftar sebagai DPT KPU atau Belum, Lihat Punya Anda
Setelah itu, sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019.
Dalam proses ini harus dipastikan bahwa pemilih sudah mempunyai atau setidaknya melakukan perekaman e-KTP.
Sebab, syarat untuk dicatat dalam DPT ialah kepemilikan KTP elektronik.
Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu.
Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.
Sementara hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap/DPT Lewat HP, Tak Perlu Datang ke Kantor Desa!
WOW TODAY