Breaking News:

Pemilu 2019

Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap/DPT via Online, Tak Perlu Repot ke Kantor Kelurahan

Pengecekan nama di DPT dapat dilakukan melalui dua cara. Melalui kantor desa/kelurahan, atau melalui portal KPU, begini caranya.

capture web KPU
Lindungi Hak Pilihmu 

Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, pemilih diminta untuk mengisi nama dan NIK.

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.

Lindungi Hak Pilihmu
Lindungi Hak Pilihmu (capture web KPU)

2. Jika sudah, klik ikon 'cari' yang ada di bawah kolom NIK.

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Jika Anda merasa telah mengisi data diri dengan benar namun belum juga terdaftar sebagai DPT, jangan khawatir!

Lakukan dua cara ini untuk mempertahankan hak pilih Anda!

Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa/kelurahan.

Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.

Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.

Cara kedua, melalui online dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.

Sudah Punya Hak Piliih tapi Belum Tercatat dalam DPT? KPU Buka Layanan Pendaftaran via Aplikasi

Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pilih "Cek Pemilih".

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Daftar Pemilih Tetap (DPT)Pemilu 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved