Breaking News:

Pemilu 2019

Cara Mengecek Nama Sudah Terdaftar sebagai DPT KPU atau Belum, Lihat Punya Anda

KPU telah mengeluarkan daftar nama DPT untuk pemilu pada 17 April 2019. Cek nama Anda!

Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNWOW.COM - Pemilihan umum  (Pemilu) sudah semakin dekat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar pemilih tetap (DPT).

Dikutip dari kanal YouTube Indosiar pada acara Fokus, KPU menyebut DPT dalam Pemilu 2019 telah mencapai lebih dari 185 juta pemilih, Senin (18/2/2019).

Diketahui, pesta demokrasi Indonesia periode ini akan digelar pada 17 April 2019 mendatang.

Oleh karena itu, KPU menyarankan masyarakat agar melakukan pengecekan DPT.

Imbau Relawan Periksa DPT, Prabowo Subianto: Tahun Depan Kita Harus Jaga Suara di TPS

Berikut TribunWow.com rangkum 3 cara yang dapat Anda lakukan untuk mengecek nama Anda di dalam DPT, Rabu (20/2/2019):

1. Melalui situs resmi KPU

Anda bisa membuka situs resmi KPU dengan alamat lindungihakpilihmu.kpu.go.id yang kemudian akan muncul data diri berupa nama dan nomor induk kependudukan (NIK).

Anda hanya perlu mengisi dua kolom tersebut, jika sudah terdaftar maka akan muncul data domisili anda dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lindungi Hak Pilihmu
Lindungi Hak Pilihmu (capture web KPU)

2. Melalui aplikasi resmi KPU

Anda dapat melakukan pengecekan menggunakan smartphone, dengan mengunduh aplikasi resmi KPU di Play Store bagi pengguna android dan di App Store bagi pengguna iOS.

Terdapat empat menu pada tampilan utama plikasi, pilih menu cek pemilih, dan ikuti petunjuknya.

Tampilan tangkap layar aplikasi KPU dari Play Store
Tampilan tangkap layar aplikasi KPU dari Play Store (Aplikasi KPU/Play Store)

 

Ajak Sukseskan Pemilu 2019, Mendagri: Mari Kita Lawan Racun Demokrasi

3. Cek melalui kantor desa atau kantor kelurahan

Cara trakhir, kunjungi kantor desa atau kantor kelurahan sesuai domisili pada kartu tanda penduduk (KTP) Anda.

Jika belum terdaftar di DPT Pemilu 2019, Anda dapat mendaftarkan diri ke kelurahan dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Selanjutnya Anda akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Halaman
12
Tags:
Daftar Pemilih Tetap (DPT)Pemilu 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved