Terkini Daerah
Merokok Sembarangan di Surabaya Dikenai Denda Rp 250.000, Berikut Daftar Kawasan Bebas Rokok
DPRD Kota Surabaya mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - DPRD Kota Surabaya mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Peraturan itu diputuskan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Kamis (4/4/2019).
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, kawasan tanpa rokok yang dimaksud adalah kantor atau gedung, baik swasta atau kantor pemerintahan.
Selain itu, tempat ibadah, area bermain anak, mal, rumah sakit dan sarana kesehatan juga ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
• Dipuji Ganteng oleh Pengunjung saat Tiba di Pengadilan Negeri Surabaya, Begini Reaksi Ahmad Dhani
Di sisi lain, kata dia, para pemilik perusahaan, pengelola, maupun pejabat pemerintah wajib memasang tanda kawasan tanpa rokok di kantor atau gedung.
Masduki menegaskan, setiap orang yang melanggar akan dikenai denda Rp 250.000.
Sementara apabila perusahaan swasta dan instansi pemerintahan tidak memasang tanda atau logo larangan merokok akan diberi sanksi berupa denda Rp 50 juta.
"Jadi merokok sekarang harus di luar. Tidak di dalam gedung," kata Masduki, Kamis.
Menurut Masduki, Perda KTR ini berbeda dengan perda yang sudah ada sebelumnya.
• Viral di Instagram, Murid Ketahuan Merokok, Guru Beri Hukuman Unik: Enak Rokok Kau
Sebab, aturan tersebut tidak melarang setiap orang merokok di dalam gedung, melainkan hanya membatasi.
"Saya pikir perda sebelumnya, Perda Nomor 5 tahun 2008 itu tidak efektif bagi Kota Surabaya. Di Perda KTR ini (diatur) lebih spesifik lagi," ujarnya.
Karena merokok tidak boleh lagi di dalam gedung, lanjut dia, instansi pemerintahan atau perusahaan swasta wajib membangun fasilitas atau ruangan untuk tempat merokok di luar gedung.
Setelah Perda itu disahkan, Pemkot Surabaya harus menyusun bagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam peraturan wali kota.
"Wali kota segera menyusun perwali dan masyarakat diberikan sosialisasi tentang pentingnya Perda Kawasan Tanpa Rokok," tuturnya.
• 5 Tips Berhenti Merokok yang Mudah, Tepat, Aman dan Efektif
Sosialisasi Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan menyampaikan, pihaknya akan segera membuat surat edaran ke seluruh pemangku kepentingan bahwa Perda KTR akan segera diterapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/larangan-merokok.jpg)