Terkini Daerah
Merokok Sembarangan di Surabaya Dikenai Denda Rp 250.000, Berikut Daftar Kawasan Bebas Rokok
DPRD Kota Surabaya mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Editor: Astini Mega Sari
Selain itu, Hendro menyebut bahwa Pemkot Surabaya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan tindakan sesuai ketentuan.
"Satu minggu ini kita akan rapat koordinasi untuk kemudian segera dijalankan sama-sama. Nanti tetap ada perwalinya," ucap Hendro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sah, Merokok Sembarangan di Surabaya Dikenai Denda Rp 250.000
TONTON JUGA:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/larangan-merokok.jpg)