Breaking News:

Terkini Daerah

Merokok Sembarangan di Surabaya Dikenai Denda Rp 250.000, Berikut Daftar Kawasan Bebas Rokok

DPRD Kota Surabaya mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Editor: Astini Mega Sari
fremalaysiatoday.com
Larangan merokok 

Selain itu, Hendro menyebut bahwa Pemkot Surabaya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan tindakan sesuai ketentuan.

"Satu minggu ini kita akan rapat koordinasi untuk kemudian segera dijalankan sama-sama. Nanti tetap ada perwalinya," ucap Hendro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sah, Merokok Sembarangan di Surabaya Dikenai Denda Rp 250.000

TONTON JUGA:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
SurabayaDPRD SurabayaRokok
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved