Breaking News:

Terkini Daerah

Rencana Oknum Caleg PSI Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta untuk Judi, Dipakai Buat Ini jika Menang

Seorang oknum caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernisial SD menggelapkan uang milik koperasi senilai Rp 800 juta lebih untuk judi.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaku penggelapan uang koperasi Gagas Batuah, SD (45) saat ditahan di Mapolsek Ngabang pada Senin (1/4/2019). 

"Itu menurut pengakuannya, yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi. Kita akan kenakan pasal penggelapan dengan pemberatan, sesuai pasal 374 KUHP, dengan ancaman pejara paling lama 5 tahun," tambahnya.

Gaya Kampanye Caleg Artis Ratna Listy, Ngamen saat Blusukan di Pasar hingga Nyanyi untuk Hibur Warga

Untuk diketahui, KSU Gagas Batuah adalah sebuah Koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit PT SSS yang berareal di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung membenarkan kasus terebut.

"Jadi pihak pelapor tak ingin bermediasi lagi, karena tidak ada tanda-tanda etikad baik. Makanya pihak pelapor ingin kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek.

Caleg PSI

SD (45) yang tercatat sebagai warga Dusun Ladangan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Ngabang.

SD diduga gelapkan uang anggota KSU Gagas Batuah sebesar Rp 812 juta.

SD yang juga Ketua KSU Gagas Batuah itu, dilaporkan oleh Ketua Badan Pengawas KSU Gagas Batuah karena menggelapkan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik anggota KSU Gagas Batuah periode Juni, Juli, dan Agustus 2018.

Ternyata SD yang sedang tersandung kasus hukum ini, tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Landak Dapil 1 (Ngabang-Jelimpo) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5.

Namanya terdaftar dalam DPT di website KPU Landak yang bisa didownload.

Caleg Perindo Angel Lelga Luncurkan Program Pengusaha Pangan Modern dengan Sistem Hidroponik

Status SD yang merupakan Caleg PSI juga dibenarkan oleh Ketua PSI Landak Mori.

"Iya, tapi nanti akan saya kasi penjelasan," ujar Mori singkat ketika dihubunggi Tribun via telepon pada Selasa (2/4/2019).

Sebelumnya diberitakan, Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto menerangkan, pengakuan dari SD bahwa menggunakan uang milik Koperasi tersebut untuk berjudi.

"Rencana SD, dengan uang kemenangan judi nantinya akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang minim hasil panen. Bahkan tidak ada yang menghasilkan dari delapan wilayah naungan KSU Gagas Batuah," terang Bripka Sugiyanto.

"Itu menurut pengakuannya, yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi. Kita akan kenakan pasal penggelapan dengan pemberatan, sesuai pasal 374 KUHP, dengan ancaman pejara paling lama 5 tahun," tambahnya.

Halaman
123
Tags:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Kasus KorupsiKasus PenggelapanKalimantan BaratPemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved