Terkini Daerah
Oknum Pembina Pramuka Nekat Cabuli Belasan Siswa SMP di Banyumas, Ini Modus dan Motifnya
Berawal jadi korban pencabulan, oknum pembina Pramuka di Banyumas nekat mencabuli 11 siswanya dengan dalih kegiatan pramuka.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Aksi pencabulan dilakukan oleh seorang oknum pembina pramuka, Rizal Kristianto (32) terhadap murid bimbingannya yang masih SMP di Kabupaten Banyumas.
Berhasil diamankan oleh kepolisian, pelaku Rizal mengaku iseng mencabuli siswanya lantaran pernah menjadi korban pencabulan semasa kecil.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Kasatreskrim Polres Banyumas AKP Agung Yudiawan menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kesempatan mengadakan kegiatan pramuka pada malam hari demi melancarkan aksinya itu.
Ditanya oleh Agung Yudiawan, pelaku mengaku tidak mempunyai alasan khusus selain iseng.
"Saya iseng-iseng saja Pak," kata Rizal Sabtu (30/3/2019).
Bermula dari keisengannya itu, pelaku mengaku bahwa akhirnya ketagihan melakukan aksi tak senonoh itu.
"Iya ketagihan," jawab Rizal.
Dalam keteragannya itulah, pelaku mengaku bahwa sebelumnya dirinya pernah menjadi korban pencabulan semasa kecil.
"Iya (pernah jadi korban) waktu masih TK," jelas pelaku.
• Kerap Ajak Siswa Ikut Kegiatan Pramuka sampai Larut Malam, Pelatih Cabuli 11 Murid SMP di Banyumas

Tak hanya penuturan dari pelaku langsung, pendamping siswa SMP Banyumas yang menjadi korban pencabulan pelaku juga menjelaskan bahwa pelaku pernah menjadi korban pencabulan.
"Banyak pelaku itu berawal menjadi korban yang tidak ditangani secara berkelanjutan. Kebetulan tersangka pencabulan Rizal Kristianto juga pernah menjadi korban semasa TK," ucap Tri Wuryaningsih, psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA) Banyumas, Sabtu (30/3/2019).
Dalam keterangannya pula, Tri Wuryaningsih menjelaskan bahwa korban yang didampinginya sudah dilecehkan oleh pelaku sebanyak 3 kali.
"Salah satu anak yang kami dampingi mengaku sudah 3 kali diperlakukan tidak senonoh. Ketika sepulang sekolah anak tersebut bawaannya uring-uringan. Sampai pada akhirnya si anak memberontak dan berani bercerita kepada neneknya," ungkap Tri.
Secara psikologis, kondisi korban tampak biasa saja, namun sebetulnya kondisi kejiwaan korban bisa saja sangat terganggu, sehingga harus dilakukan observasi lebih lanjut.
Di antara korban, ada yang tiba-tiba menjadi pendiam, ada yang suka uring-uringan, ada juga yang menjadi melambai atau terkesan feminim.
• Kronologi Tewasnya 3 Pemburu di Halmahera, Diduga Dibunuh Suku Primitif dengan Anak Panah dan Tombak

Kronologi Pencabulan
Tersangka Rizal Kristianto melakukan pelecehan seksual terhadap 11 siswanya saat sedang melakukan kegiatan pramuka di sekolah.
Dikutip dari TribunJateng.com, pelaku melakukan aksi tak senonohnya tersebut dengan dalih meminta murid-muridnya yang semuanya berjenis kelamin laki-laki untuk masuk pelatihan pramuka pada malam hari di sanggar pramuka.
Acara pelatihan pramuka tersebut kemudian digelar pada Minggu (24/3/2019) lalu.
Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku meminta siswanya itu untuk tidur lantaran sudah malam.
Mereka kemudian tidur di dalam sanggar pramuka bersama dengan pelaku.
Saat korban tertidur itulah, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya.
• Hilang 12 Tahun dan Ditemukan di Telaga Ranjeng, Ternyata Begini Aktivitas Karyono selama Hilang
Aksi pelaku terbongkar, setelah seorang korban yakni FKA (13) bercerita kepada kedua orang tuanya.
Atas laporan dari anaknya itulah, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak sekolah, Senin (25/3/2019).
Akhirnya pada Kamis (28/3/2019) pihak sekolah mengamankan pelaku dan memaksa pelaku mengakui perbuatannya.
"Aksi bejat itu terungkap setelah korban juga melaporkan secara tertulis kepada guru lainnya di sekolah itu. Bahwa pelatih Pramuka mereka telah berbuat tidak senonoh," ujar Kasatreskrim Polres Banyumas, AKP Agung Yudiawan, Sabtu (30/3/2019).
Dijelaskan oleh AKP Agung, kemungkinan besar pelaku tidak hanya melakukan aksi pencabulan pada 11 korban saja.
Tersangka diketahui kerap melakukan pelatihan pramuka pada malam hari sejak tahun 2016 lalu.
Terkait hal tersebut, kuat dugaan bahwa pelaku kerap melakukan aksi pencabulan hanya saja tidak ada siswa yang berani melapor.
“Kemungkinan jumlah korban bisa bertambah ketika ada siswa yang melaporkan lagi. Sebab perbuatan tersangka sudah sejak 2016," kata AKP Agung.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
TONTON JUGA:
(TribunWow.com)